Padang, IDN Times - Seorang remaja berinisial RP (24) warga Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena memperniagakan satwa liar dilindungi.
Menurut Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono, RP ditangkap petugas BKSDA di depan Puskesmas Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu malam (31/10/2021).
