Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pemerkosaan di Muba saat ditangkap polisi. (Dok. Polisi)
Pelaku pemerkosaan di Muba saat ditangkap polisi. (Dok. Polisi)

Intinya sih...

  • Pemuda NM (35) ditangkap usai menodong pisau dan memperkosa remaja W (13) di rumah korban di Kabupaten Muba.
  • Korban diancam dibunuh jika menceritakan perbuatan pelaku, namun akhirnya trauma dan melaporkan kejadian itu kepada keluarga.
  • Tim Reskrim Polres Muba berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti pakaian korban, senjata tajam, dan akta kelahiran korban.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times -Seorang pemuda berinisial NM (35) diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) usai nekat menodongkan pisau lalu memperkosa remaja berinisial W (13). Pelaku melakukan tindak asusila tersebut di rumah korban di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Korban sempat diancam hendak dibunuh jika menceritakan perbuatan bejat pelaku. Namun karena trauma, kasus ini akhirnya terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarganya. 

1. Pelaku masuk ke rumah korban secara paksa

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Kanit PPA Satreskrim Polres Muba, Iptu Joni Jamaris mengatakan, kejadian itu berlangsung Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman korban di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.

"Pelaku ini masuk ke rumah korban secara paksa dengan merusak dinding papan menggunakan senjata tajam jenis pisau," ujarnya, Sabtu (12/4/2025). 

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban dan menindih tubuh korban. Tak ingin korban berteriak, pelaku mencekik dan mengancamnya dengan pisau agar korban diam.

"Saat itulah pelaku ini melakukan pemerkosaan terhadap korban yang diancam pisau. Usai melakukan perbuatan cabul terhadap korban akhirnya pelaku melarikan diri," ungkap Joni.

2. Polisi berhasil tangkap pelaku dan sita barang bukti

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang trauma lalu melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga, dan kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Muba dengan didampingi keluarga. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Setelah bukti dan keterangan dirasa cukup, kami menangkap pelaku 10 April 2025 lalu berikut sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan senjata tajam yang digunakan saat kejadian,” terang Joni.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju daster berwarna biru muda, satu helai celana dalam berwarna pink, satu bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu lembar akta kelahiran korban.

"Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004

Handphone: +62812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team