Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan Masa Gelar Aksi Penyelamatan BKB di Kantor Gubernur Sumsel
Ratusan Masa Gelar Aksi Penyelamatan BKB di Kantor Gubernur Sumsel (Dok. Dudi untuk IDN Times)

Intinya sih...

  • Ratusan masa dari Zuriat Kesultanan dan Aliansi Penyelamat Benteng Kuota Besak (BKB) menggelar aksi 12.12 di Kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (12/12/2025).

  • Budayawan Sumsel Vebri Al Lintani menyatakan pembangunan gedung baru RS AK Gani melanggar aturan dan kebijakan destinasi budaya, serta melewati batas zona inti kawasan cagar budaya BKB.

  • BKB merupakan lambang supremasi Kesultanan Palembang Darussalam yang monumental dan menjadi kebanggaan masyarakat Sumsel, sehingga perlu diselamatkan dari potensi perusakan struktur dan bangunannya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Ratusan masa dari Zuriat Kesultanan dan Aliansi Penyelamat Benteng Kota Besak (BKB) menggelar aksi 12.12 di Kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (12/12/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan penolakan terhadap pembangunan gedung baru Rumah Sakit dr. Ak Gani di kawasan cagar budaya BKB Palembang yang dianggap melanggar aturan dan kebijakan destinasi budaya.

1. Minta tindak lanjut penghentian lantai 6 pembangunan gedung baru di BKB

Ratusan Masa Gelar Aksi Penyelamatan BKB di Kantor Gubernur Sumsel (Dok. Dudi untuk IDN Times)

Menurut Budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, pembangunan gedung baru itu melewati batas atau zona inti kawasan cagar budaya BKB yang seharusnya dilestarikan dan tidak dilakukan pendirian bangunan di lokasi setempat.

"Hentikan bangunan 6 lantai untuk pengembangan RS AK Gani yang didirikan oleh Kesatuan Kesehatan Kodam II/Sriwijaya di zona inti kawasan Cagar Budaya BKB," katanya saat melakukan orasi.

Dia mengatakan, Kuto Besak atau sekarang disebut dengan BKB adalah bangunan monumental Kesultanan Palembang Darussalam yang masih dapat dilihat fisiknya dan diupayakan agar bangunan asli tidak mengalami perubahan.

Vebri menyampaikan, Kuto ini didirikan oleh Sultan Muhammad Bahauddin (ayahanda Sultan Mahmud Badaruddin II) pada tahun 1780, ketika Kesultanan Palembang Darussalam berada di puncak masa kejayaan.

"Dibandingkan dengan benteng di daerah lain di nusantara, BKB merupakan satu-satunya benteng yang dibangun pribumi. Sedangkan di tempat lain, rata-rata dibangun kolonial," jelas dia.

2. BKB telah ditetapkan cagar budaya dan pembangunan gedung melanggar aturan

Ratusan Masa Gelar Aksi Penyelamatan BKB di Kantor Gubernur Sumsel (Dok. Dudi untuk IDN Times)

Sejak awal didirikan, lanjut Vebri, BKB berfungsi sebagai pusat pemerintahan yang di dalamnya terdapat keraton atau istana Sultan. Di sana katanya, ada tempat tinggal para petinggi inti Kesultanan.

Kemudian berdasarkan sejarah, BKB juga menjadi pusat pertahanan. Pernyataan itu bisa dibuktikan dari peristiwa peperangan yang terjadi pada tahun 1812, 1819, dan 1821.

"Meninjau latar belakang sejarahnya, BKB jadi lambang supremasi Kesultanan Palembang Darussalam yang monumental dan menjadi kebanggaan masyarakat Sumsel," ujarnya.

Dari penetapan BKB sebagai Cagar Budaya Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No: KM.09/PW.007/MKP/2004, tanggal SK: 2004-03-03. Menjadi modal utama aksi penyelamatan BKB dari berbagai pembangunan baru yang akan didirikan.

"Dasar kajian sejarah pertahanan, BKB bahkan masuk dalam buku "Warisan Budaya Bernilai Pertahanan Defence Heritage Indonesia". Dan sebagai cagar budaya, BKB seharusnya dapat difungsikan dan dimanfaatkan sebagaimana benteng cagar budaya di daerah lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.

3. Pembangunan tidak sesuai dengan kaidah dan norma

Ratusan Masa Gelar Aksi Penyelamatan BKB di Kantor Gubernur Sumsel (Dok. Dudi untuk IDN Times)

Vebri menambahkan, dengan kondisi BKB yang saat ini dikuasai oleh Kesatuan Kesehatan Kodam (KESDAM) II/Sriwijaya menjadi sulit menyerahkan pengelolaan BKB ini terhadap masyarakat sipil. Belum lagi rencana pendirian gedung baru rumah sakit 6 lantai ini ternyata mendapatkan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Gubernur Sumsel.

"Sangat disayangkan bangunan di zona inti BKB ini diduga tidak sesuai dengan kaidah norma," katanya.

Dugaan tidak sesuai tersebut atas dasar Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

"Ini dikhawatirkan akan merusak status dan kondisi cagar budaya BKB," ujar Vebri.

4. Masa sampaikan tuntutan penyelamatan ke pemerintah

Ratusan Masa Gelar Aksi Penyelamatan BKB di Kantor Gubernur Sumsel (Dok. Dudi untuk IDN Times)

Dia mengatakan, apabila rencana pendirian bangunan enam lantai tersebut dilanjutkan dengan dana BKBK, sebaiknya langkah pembangunan dari dana tersebut dialihkan dengan pembelian lahan untuk pembangunan RS AK Gani di lokasi lain. Ketimbang harus membangun di lokasi sekitar yang akhirnya mengganggu cagar budaya BKB.

Berikut pernyataan sikap dan tuntutan aksi 12.12:

  • Hentikan bangunan 6 lantai untuk pengembangan Rumah Sakit AK Gani yang didirikan oleh Kesatuan Kesehatan Kodam II/Sriwijaya di zona inti kawasan Cagar Budaya BKB.

  • Selamatkan BKB dari potensi yang mengancam perusakan struktur dan bangunannya.

  • Revitalisasi dan fungsikan BKB sebagaimana cagar budaya yang dapat membawa manfaat untuk kepentingan identitas dan marwah Kesultanan Palembang Darussalam, edukasi sejarah dan kepariwisataan Sumatra Selatan, khususnya kota Palembang.

  • Mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Wali Kota Palembang agar menyediakan lahan di tempat lain untuk para TNI.

Editorial Team