Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ratusan Driver Ojol Geruduk Kantor Gojek Palembang, Ini Penyebabnya

IDN Times/Feny Maulia Agustin
IDN Times/Feny Maulia Agustin

Palembang, IDN Times - Ratusan driver ojek online (ojol) menggeruduk Kantor Gojek Palembang, diJalan Basuki Rahmat, untuk menyampaikan aksi damai dan menyuarakan aspirasi terkait penurunan skema incentive driver R-4 (Roda 4) dari total Rp300.000 menjadi Rp150.000 turun sebanyak 50 persen.

"Menolak kebijakan baru dari Gojek Indonesia yang akan menurunkan intensif per 7 Oktober. Kebijakan ini sudah di bahas saat kopdar. Dengan peraturan ini, kami perlu tenaga lebih mengejar poin dan merasakan seperti intensif tidak sepadan," ujar Amat, salah satu driver Gojek saat aksi damai, Kamis (3/10).

Pantauan IDN Times di lapangan, sejak pukul 09.00 WIB para driver ojol dari berbagai komunitas, meliputi ADO (Asosiasi Driver Online), PDOS (Persatuan Driver Online Sumsel) dan ORASKI (Organisasi Angkutan Khusus) memenuhi jalan dan menunggu pihak Gojek untuk mendengarkan tuntutan.

Benar saja, arus lalu lintas di kawasan tersebut menimbulkan kemacetan. Hingga berita ini diturunkan, para mitra Ggojek masih berdatangan dan menyuarakan tuntutan mereka, terkait pembatalan kebijakan baru untuk segera disetujui.

"Ini berdampak terhadap pendapatan kami, kalau bahasa sekarang itu bisa anyep. Kami bekerja di jalan di lapangan, waktunya juga jadi lebih panjang dengan kebijakan yang ditetapkan ini. Makanya kami komunitas juga ingin mengaspirasikan suara kami dengan mengikuti aturan pemerintah sesuai UU No.9 tahun 1998," keluh dia.

Kebijakan penurunan intensif terhadap mitra Gojek sendiri, dipengaruhi atas Peraturan Kementerian Perhubungan (KP) Nomor 348, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Menanggapi aksi tersebut, Head of Regional Corporate Affairs Gojek Sumbagsel, Teuku Parvinanda mengatakan, aturan mengenai tarif ojol sudah mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019.

"Ini bukan semata-mata kebijakan perusahaan, melainkan mengikuti peraturan baru dari pemerintah. Saya minta kepada para mitra jangan gegabah dulu," kata dia.

Andri menerangkan, pihak Gojek tidak akan mengorbankan pendapatan para mitra. "Karena ini kan belum berjalan. Kita lihat dulu bagaimana hasilnya dengan kebijakan baru. Jangan langsung menolak. Karena kalo ada hal negatif kita bisa bicarakan kembali," terang dia.

Bila banyak mitra kecewa, jelas Andri, maka akan ada hal yang tidak baik juga untuk perusahaan. "Tumbuhnya Gojek itu dari kerja keras para mitra juga, dulu siapa yang tahu kalau Gojek dari sebuah garasi saja. Tidak mungkin kami tidak memberikan antisipasi terhadap mereka," tandas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sidratul Muntaha
EditorSidratul Muntaha
Follow Us