Kantor Wako Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Dewa memastikan bahwa hasil pengumuman seleksi PPPK tahap kedua berdasarkan seleksi murni pegawai honorer yang sudah terdata di data base Pemkot Palembang dengan masa kerja minimal dua tahun. Kemudian, apabila ada honorer yang protes atau tidak puas dengan hasil pengumuman dan ingin banding silakan langsung ke kantor BKD saja.
"Semuanya dilakukan by sistem dan kami hanya menjalankannya saja jadi tidak ada titipan atau sisipan karena jika syarat tidak sesuai akan langsung gagal," jelasnya.
Kemudian untuk hasil pengumuman seleksi tahun ini, ada sistem optimalisasi kuota. Misal jika awalnya honorer mendaftar di Dinas Pekerjaan Umum, lalu saat pengumuman justru lulus di dinas Pendidikan atau lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. "Ini kebijakan (optimalisasi) BKN pusat," kata dia.