Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250619-WA0017.jpg
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Dok. Kominfo Palembang)

Intinya sih...

  • Pemkot Palembang berhak mengusulkan pekerja paruh waktu

  • Terdata 747 honorer Palembang lulus seleksi PPPK

  • Hasil pengumuman seleksi PPPK tahap kedua berdasarkan seleksi murni pegawai honorer yang sudah terdata di data base Pemkot Palembang dengan masa kerja minimal dua tahun

Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan honorer di lingkungan pemerintah kota (pemkot) yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini tidak akan setop bekerja dan tak diberhentikan.

"Ada kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan pegawai paruh waktu meski hingga kini petunjuk teknisnya masih belum jelas," katanya, Kamis (26/6/2025).

1. Pemkot Palembang berhak mengusulkan pekerja paruh waktu

Kantor Wako Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menjelaskan, penetapan pegawai paruh waktu itu akan diberlakukan bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK. Namun petunjuk teknis yang jelas masih tetap menunggu tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.

"Kepala daerah berhak mengusulkan pengajuan pegawai paruh waktu. Dan akan saya usulkan nantinya, jadi untuk pegawai honorer jangan risau selagi menunggu juknis itu," jelasnya.

2. Terdata 747 honorer Palembang lulus seleksi PPPK

Ilustrasi seleksi PPPK (menpan.go.id)

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tercatat 747 pegawai honorer Pemkot Palembang yang sudah lulus seleksi PPPK tahap kedua dan telah diumumkan, Rabu (25/6/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhammad Yanurpan Yany mengatakan, hasil pengumuman sudah keluar namun baru pengumuman untuk PPPK teknis dan tenaga kesehatan (nakes).

"Untuk pengumuman formasi PPPK guru masih menunggu dari BKN pusat kapan akan diumumkan," kata Yanuarpan.

3. Penempatan kelulusan PPPK tahun ini menerapkan sistem optimalisasi

Kantor Wako Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa memastikan bahwa hasil pengumuman seleksi PPPK tahap kedua berdasarkan seleksi murni pegawai honorer yang sudah terdata di data base Pemkot Palembang dengan masa kerja minimal dua tahun. Kemudian, apabila ada honorer yang protes atau tidak puas dengan hasil pengumuman dan ingin banding silakan langsung ke kantor BKD saja.

"Semuanya dilakukan by sistem dan kami hanya menjalankannya saja jadi tidak ada titipan atau sisipan karena jika syarat tidak sesuai akan langsung gagal," jelasnya.

Kemudian untuk hasil pengumuman seleksi tahun ini, ada sistem optimalisasi kuota. Misal jika awalnya honorer mendaftar di Dinas Pekerjaan Umum, lalu saat pengumuman justru lulus di dinas Pendidikan atau lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. "Ini kebijakan (optimalisasi) BKN pusat," kata dia.

Editorial Team