Aktivitas lalu lintas di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Secara regulasi, masyarakat sebenarnya tidak perlu membayar uang parkir ke jukir liar di mini market. Sebab pihak mini market sudah membayar retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah, mengatakan dari total 321 gerai minimarket, pemkot menerima retribusi parkir Rp96.500.000 setiap bulan.
Setiap gerai sudah membayarkan retribusi parkir sebesar Rp300 ribu per bulan. Jadi, retribusi parkir yang masuk ke pemerintah mencapai Rp96.500.000 per bulan, dengan rincian Alfamart Rp50 juta dan Indomaret Rp46.500.000.
Julyanzah menambahkan, soal jukir liar ini Dishub sudah memiliki buku khusus laporan pernyataan jukir liar yang ditangkap. Namun karena tidak ada sanksi berat, maka jukir liar kembali muncul dan terus merajalela.
"Sanksinya cuma bayar denda Rp10 rbu jika disidang yustisi, sehingga tidak ada efek jeranya, jadi mohon partisipasi masyarakat juga bayar parkir sesuai tarif bagi yang memang ada biaya parkir dan bagi yang gratis seperti Alfamart dan Indomaret jangan dibayar dengan alasan apapun kasihan, sedekah atau pemaksaan," jelas dia.