Seminar terkait sosialisasi pelaksanaan MBG (Dok. Kuasa hukum korban, Anton Nurdin)
Anton menjelaskan, para korban yang menyetor uang diminta untuk menyiapkan dana talangan sebagai modal, termasuk uang muka kerja sama sekaligus syarat administrasi untuk pembuatan Perseroan Terbatas (PT). Dirinya merinci satu orang dikenakan tarif berbeda, mulai dari Rp2,6 juta, Rp4,5 juta hingga tertinggi Rp30 juta.
Pihaknya mencatat total kerugian sementara mencapai Rp458 juta dari 25 korban yang sudah terdata. Pihaknya memperkirakan jumlah korban dapat lebih banyak dari data tersebut.
"Kerugian tiap korban berbeda-beda, yang tertinggi mencapai Rp 30 juta. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah," jelas dia.
Seiring waktu, program MBG pun berjalan. Para korban yang sebelumnya dijanjikan dapat mengelola dapur hingga kini tak kunjung mendapat kejelasan. Bahkan, terlapor saat ini menghilang dan tak bisa dihubungi.
"Sampai hari ini bukan hanya dana tidak dikembalikan, keberadaan terlapor pun tidak diketahui. Karena itu korban memberanikan diri melapor" jelas dia.