Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapat keterangan korban dari LH yang mengaku sudah dilecehkan secara seksual. Petugas langsung menahannya dan menghubungi Unit PPA Polres Mura untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kasusnya sudah diambil alih Unit PPA Polres Mura. Profesi pelaku ini wiraswasta dan korbannya anak-anak pelajar di bawah umur. Modusnya mengiming-imingi para korban dengan memberikan uang senilai Rp50 ribu, dengan alasan untuk membeli paket internet," bebernya.
Setelah didalami, seorang korban mengaku dipaksa melakukan oral seks oleh pelaku. Perbuatan menyimpang tersebut dilakukan pelaku terhadap lebih dari satu korban, bahkan puluhan korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
"Aksi terakhir dilakukan pelaku terhadap FO (14), pelajar SMP di teras sekolah di Kecamatan Tugumulyo pada 31 Oktober 2023," ungkapnya.