Palembang, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim di sisa masa jabatan 2018-2023. Kaffa yang baru dilantik sebagai Wabup pada Januari 2023 kemarin, terancam lengser karena putusan banding PTUN tersebut menilai cacat secara hukum.
Dalam isi pokok perkara saat sidang yang berlangsung pekan lalu menyatakan SK DPRD Muara Enim nomor 10 tahun 2022 tentang pengangkatan Wabup dinilai tidak sah. Putusan banding itu juga meminta SK pengangkatan dicabut.
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengajak semua pihak menghormati putusan tersebut. Dirinya mengaku masih akan mempelajari terlebih dahulu tentang pencabutan SK pengangkatan Wabup Muara Enim.
"Amar putusannya sedang kita cek. Saat ini kita hormati hasil PTUN tersebut," ungkap Deru, Selasa (9/5/2023).