Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalbar (Dok: BPJN Kalbar)
Dedy Mandarsyah merupakan pejabat teras di Kementerian PUPR. Dirinya melaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp9 miliar. Dari LHKPN tersebut, netizen banyak menyoroti hal yang tidak wajar dimiliki eselon golongan III A tersebut.
Pasalnya, Dedy mencantumkan tiga unit kepemilikan rumah di Jakarta Selatan dengan nominal tidak wajar dengan total Rp750 juta yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dalam LHKPN terbaru itu, tercatat ada kenaikan nilai aset namun nilai tanah dan bangunan sama dengan laporan yang dicantumkan pada tahun 2019 periodik 2018.
Dalam laporan terbaru, dirinya menambahkan kepemilikan alat transportasi Honda CR-V tahun 2019 senilai Rp450 juta yang dituliskan hasil dari hadiah.
Lalu untuk harta bergerak lainnya, tercatat sama dengan periodik 2018 senilai Rp830 juta. Pada LHKPN terbaru, dirinya menambahkan kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta. Sedangkan untuk kepemilikan uang setara kas naik menjadi Rp6,7 miliar. Total secara keseluruhan aset yang dimiliki oleh Dedy mencapai Rp9,4 miliar.
Berdasarkan statusnya sebagai Kelala BPJN Kalbar, diperkirakan pendapatan Dedy Mandarsyah mencapai Rp20.271.484. Jumlah itu didasari gaji pokok dan elemen tunjangan yang didapatkannya sebagai pejabat publik.
Adapun untuk statusnya sebagai kepala BPJN, Dedy mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Adapun untuk rentang gaji golongan III A dari yang terkecil Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, dengan besaran tunjangan keluarga 10 persen plus dua persen per anak. Berdasarkan nilai gaji pokok tertinggi, maka tunjangan keluarga yang didapat berkisar Rp549.024.
Lalu untuk tunjangan beras ASN, diberikan jatah bersama keluarga dengan besaran 10 kilogram per orang ditambah masing-masing anggota keluarga mendapatkan 10 kilogram. Jika dinominalkan, maka per kilogramnya ASN mendapat sekitar Rp70.242 per orang dalam anggota keluarga. Jika dalam satu anggota keluarga terdiri dari tiga orang, maka dalam satu bulan Dedy mendapat tunjangan sebesar Rp217.260.
Sedangkan untuk tunjangan jabatan PNS golongan III A mendapatkan uang sebesar Rp1.260.000. Lalu untuk tunjangan kinerja berdasarkan keputusan Menteri PUPR nomor 980 tahun 2024, untuk jabatan yang diemban Dedy mencapai Rp13.670.000.