Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku dan barang bukti ekstasi saat ditangkap Sat Narkoba Polres Muratara. (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Candra Buana (52) ditangkap polisi saat antarkan 99 butir ekstasi ke Kabupaten Musi Rawas Utara.
  • Barang bukti berupa 99 butir ekstasi ditemukan saat penggeledahan pelaku di rumah makan tepi Jalan Lintas Sumatera.
  • Kasat Narkoba Polres Muratara mengatakan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti dan akan dilakukan proses lebih lanjut.

Musi Rawas Utara, IDN Times -Seorang pria bernama Candra Buana (52) warga Jalan Sulawesi Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau Sumsel diringkus saat antarkan puluhan ekstasi.

Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil menemukan 99 butir ekstasi saat menggeledah pelaku, yang saat itu diduga hendak mengantar ekstasi ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Pelaku ditangkap pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah makan tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 55 Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

1. Polisi dapatkan informasi dari masyarakat

Ilustrasi Narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Marhan Saputra mengatakan, dari pelaku diamankan barang bukti 99 butir ekstasi warna orange tanpa logo berbentuk tulang dengan berat bruto 39,10 gram. Selain itu juga diamakan 1 buah kotak berwarna biru dan 1 HP mereka Mito warna merah.

"Awalnya Tim Bungkus Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (24/10/2024).

2. Pelaku sedang berada di rumah makan

Ilustrasi Narko. (IDN Times/Sukma Shakti)

Laki-laki tersebut diinformasikan juga membawa narkoba dan sedang berada di sebuah rumah makan. Kemudian Tim Bungkus Satresnarkoba Polres Muratara meluncur ke lokasi.

"Saat itu pelaku tak berkutik saat diperiksa petugas. Tim Bungkus selanjutnya melakukan penggeledahan badan laki-laki tersebut," terangnya.

3. Tersangka mengaku ekstasi itu adalah miliknya

Ilustrasi penyalahgunaan obat-obatan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ternyata di kantong celana ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak warna biru. Di dalam kota biru itu, ada 99 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna orange tanpa logo berbentuk tulang.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku ekstasi itu adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Editorial Team

EditorYuliani