Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Intinya sih...

  • Seorang pria di PALI ditangkap karena menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur.
  • Tersangka melakukan perbuatan tersebut berulang kali hingga anaknya hamil delapan bulan.
  • Ibu korban melaporkan suaminya ke polisi setelah mengetahui kondisi anaknya, dan tersangka telah mengakui perbuatannya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial RD di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dibekuk polisi karena menghamili anak tirinya berinisial LYS (14). Anak sambungnya pun terpaksa mengandung delapan bulan.

"Pelaku kita amankan usai mendapatkan laporan dari ibu korban," ungkap Kanit PPA Polres PALI, Iptu Dayend, Jumat (19/7/2024).

1. Pelaku masih setubuhi korban sebelum ketahuan

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dayend mengungkapkan, peristiwa rudapaksa yang dilakukan tersangka terjadi pada November 2023 silam. Kala itu, korban yang sedang berada di pondokan kebun karet didatangi tersangka.

Korban yang melihat gelagat buruk ayah tirinya berusaha menolak ajakan tersebut. Namun pelaku yang kadung memiliki niat jahat memerkosa sang anak.

"Pelaku bukan hanya sekali melakukan perbuatannya, namun sudah berulang kali. Terakhir, pelaku memerkosa korban pada Juli 2024 hingga anaknya mengandung delapan bulan," jelas dia.

2. Ibu korban tak terima anaknya dicabuli pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Melihat gelagat tidak beres dan tahu anaknya hamil, ibu korban lantas melaporkan suaminya ke polisi. Dari situ, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku.

"Korban masih di bawah umur. Ibu korban lantas melaporkan suaminya ke Polres Pali," jelas dia.

3. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejauh ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh polisi. DIhadapan penyidik, tersangka pun mengakui seluruh perbuatannya.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 junto 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur," tutup dia.

Editorial Team