Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satreskrim Polres OKI meringkus dua pelaku pembunuhan di Kayuagung. (Dok. Polres OKI)
Satreskrim Polres OKI meringkus dua pelaku pembunuhan di Kayuagung. (Dok. Polres OKI)

Intinya sih...

  • Aksi pembunuhan brutal tersebut rupanya dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku AN

  • Korban sempat terlibat dalam pertengkaran dengan ibu kandung dan istirahat pelaku

  • Kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Yakup Saputra (24) di di Lorong Jati, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat (31/10/2025) pagi akhirnya terungkap. Pelaku tak lain merupakan kakak ipar korban AN (25) dan seorang pelaku lainnya yakni LA (30)

Keduanya ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) sore oleh Satreskrim Polres OKI kurang dari 24 jam setelah kejadian. Aksi pembunuhan brutal tersebut rupanya dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku AN yang kerap dihina dan dimintai uang oleh korban.

1. Korban sempat terlibat dalam pertengkaran dengan ibu kandung dan istri pelaku

Satreskrim Polres OKI meringkus dua pelaku pembunuhan di Kayuagung. (Dok. Polres OKI)

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, insiden berdarah ini dipicu oleh akumulasi rasa sakit hati pelaku AN terhadap korban. Puncaknya terjadi setelah adanya pertengkaran keluarga pada Jumat pagi dan akhirnya kejadian pembunuhan pada sore harinya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motifnya karena sakit hati. Pelaku AN mengaku tersinggung karena sering dihina dan dimintai uang oleh korban," ujarnya.

Menurutnya, rangkaian peristiwa dimulai saat korban terlibat dalam pertengkaran dengan ibu kandung dan saudara perempuan bernama Uluk, yang tak lain istri pelaku AN.

"Mengetahui istrinya bertengkar dengan korban, pelaku AN datang ke rumah mertuanya. Lalu membawa istri dan mertuanya untuk mengungsi ke Desa Serinanti," terangnya.

2. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung untuk mendapat pertolongan medis

Satreskrim Polres OKI meringkus dua pelaku pembunuhan di Kayuagung. (Dok. Polres OKI)

Ternyata pelaku AN kembali mendatangi rumah mertuanya di sore hari, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itulah pelaku bertemu dengan korban dan terjadi peristiwa penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Akibatnya korban Yakup mengalami luka bacok parah di beberapa bagian tubuh, termasuk leher, dada, lengan kiri dan punggung.

"Korban sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung untuk mendapat pertolongan medis. Namun, akibat luka-luka diderita nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," jelas Kapolres.

3. Kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Usai menerima laporan, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tak butuh waktu lama, lokasi kedua pelaku terdeteksi. Tepat sekitar pukul 15.00 WIB, kedua pelaku dapat ditangkap Satreskrim Polres OKI saat berada di Desa Serinanti.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami juga mengimbau supaya masyarakat tetap tenang dan serahkan proses hukum kepada pihak kepolisian," tegas AKBP Eko.

Editorial Team