Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Muba saat ditangkap Polres Muba. (Dok. Reskrim Polres Muba)
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Muba saat ditangkap Polres Muba. (Dok. Reskrim Polres Muba)

Intinya sih...

  • Pihak keluarga ya g mengetahui hal tersebut langsung melapor ke polisi

  • Korban masih berusia 11 tahun dan bersatus adik ipar pelaku

  • Pelaku mendekati korban dengan cara memeluk korban dari belakang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Tindakan bejat yang dilakukan Sunandar (41), warga Desa Sumber Rezeki, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini mengantarkannya ke balik penjara. Bukannya melindungi keluarga, pelaku justru tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Muba. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Muba pada 19 Agustus 2025 lalu.

1. Keluarga membuat laporan ke polisi pada Agustus lalu

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Kasi Humas Polres Muba, Iptu S. Hutahean membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan pad Senin (29/9/2025). Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berinisial RK (11) yang merupakan adik iparnya.

"Laporan tersebut disampaikan keluarga pada Agustus lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan cukup bukti, kita menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Hutahean, Selasa (30/9/2025).

2. Pelaku memeluk korban dan memerkosanya satu kali

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Adapun modus yang digunakan pelaku dalam mendekati korban dengan cara memeluk korban dari belakang. Karena sudah diliputi hawa nafsu, pelaku langsung melakukan perbuatan tercela tersebut sebanyak satu kali terhadap adik iparnya.

"Kami tegaskan Polres Muba akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika menyangkut perlindungan anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui kejadian serupa," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pemerkosaan Tengah. (IDN Times).

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team