Palembang, IDN Times -Terdakwa Prajurit Dua (Prada) Deri Pramana, pelaku pembunuhan korban Vera Oktaria secara mutilasi, dituntut seumur hidup oleh Oditur Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8).
Mendengar tuntutan tersebut, ibu korban, Suhartini, yang menyaksikan langsung sidang tersebut langsung bersuara dan tidak menerima hukuman seumur hidup untuk terdakwa. Karena, tuntutan itu dianggap masih terlalu ringan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pembunuh anaknya tersebut.
"Kami ingin hukuman mati, saya tidak terima kalau hanya seumur hidup. Hukuman mati yang tepat, dia sudah membunuh anak saya," ujar Suhartini usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Kamis (22/8).