Palembang, IDN Times - Masyarakat yang akan membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ditetapkan harus memiliki kartu BPJS Kesehatan atau JKN KIS aktif. Syarat tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).
"Sumsel menjadi salah satu wilayah uji coba program ini. Sekarang masih tahap sosialisasi," ungkap Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Senin (10/6/2024).