Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Palembang, IDN Times - Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menciduk dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKI. 

Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan, setelah beberapa hari lalu menangkap dua pelaku, kali ini pihaknya menciduk dua pelaku pembakaran di dua tempat  wilayah Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.

"Pertama kita menangkap dua orang pertama inisial B dan RA. Keduanya ditangkap karena kedapatan membakar lahan," ungkap Donni, Kamis (15/8).

1. Ditangkap saat membakar lahan

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Proses penangkapan B dan RA, terang Donni, berawal dari patroli pihak kepolisian yang mendapati dua tersangka lagi membakar lahan kering tersebut, sehingga mengakibatkan 100 meter lahan hektare lahan hangus terbakar.

"Polisi menghentikan keduanya yang berencana membakar 2 hektare lahan yang ada. Kebetulan, saat itu sedang ada patroli sehingga petugas langsung menangkap kedua pelaku yang sedang membakar lahan," terangnya.

2. Pelaku pembakaran diperintahkan oleh pemilik lahan

ANTARA FOTO/Agus Alfian

Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka B dan RA merupakan orang suruhan pemilik lahan berinisial S. Tak lama berselang, polisi juga mengamankan S.

Doni menjelaskan, dari pengakuan mereka, membuka lahan dengan dibakar menjadi pilihan, lantaran cepat dan ampuh menghilangkan tanaman liar yang mengganggu tanaman.

"Satu pelaku lainnya berinisial YA, ikut digiring lantaran membakar lahan milik warga. Mereka berada di satu desa, namun di lokasi pembakaran yang berbeda," jelas dia.

3. Masyarakat tak tahu sanksi pembakaran lahan

Dok.BNPB

Donni melanjutkan, sebenarnya pelaku sudah mengetahui ada larangan membakar, namun mereka tidak mengetahui sanksi yang bisa menjeratnya.

"Keempat tersangka terancam Undang – Undang nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Namun baru empat tersangka yang dijerat. Lainnya masih pemeriksaan saksi," ujar dia.

4. Kapolres harus turun ke lapangan

IDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Bahuri mengimbau, para kapolres untuk menjaga wilayah dan berkoordinasi dengan seluruh pihak, untuk menjaga wilayah agar aman dari karhutla.

"Kapolres tidak boleh hanya duduk di balik meja, tetapi harus ke lapangan," tandas dia.

Editorial Team