Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua pengedar sabu 1 Kg saat diringkus Polisi. (Dok. Polres Ogan Ilir)

Intinya sih...

  • Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba.

  • Diduga peredaran sabu dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Provinsi Riau

  • Polisi terus telusuri jaringan pemasok sabu

Ogan Ilir, IDN Times - Dua pengedar sabu yakni Ali (42) dan Andi (36) tak berkutik saat diringkus personel Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) di sebuah pondok Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, OI pada Sabtu (12/7/2025) lalu.

Kedua warga Desa Tanjung Lubuk tersebut tak dapat berkelit, usai petugas yang melakukan penggerebekan menyita sabu seberat sekitar 1 kg dari tangan keduanya. Fakta terungkap jika jaringan narkoba yang melibatkan keduanya, diduga dikelola seorang narapidana (napi) di Provinsi Riau.

1. Polisi melakukan undercover buy untuk tangkap pelaku

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ps Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A Surya Atmaja mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba. Barang tersebut dikendalikan oleh seorang napi dari Lapas di Provinsi Riau.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melakukan undercover buy. Hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya di pondok di Desa Tanjung Lubuk," ujarnya Kamis (17/7/2025).

2. Diduga peredaran sabu dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Provinsi Riau

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram lebih. Pihaknya menduga ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan indikasi kuat sebagai jaringan pengedar.

"Selain sabu dengan berat bruto 1.033 gram, petugas juga menyita bukti pendukung lain seperti kantong plastik, lakban, handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kami curiga barang haram ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Provinsi Riau," ungkap Surya.

3. Polisi terus telusuri jaringan pemasok sabu

Ilustrasi Narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pihaknya juga sudah mengamankan handphone milik pelaku yang akan didalami untuk mencari tahu komunikasi serta jaringan pemasoknya. Saat ini, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengirimkan barang bukti serta urine ke laboratorium forensik.

"Proses hukum akan terus dilanjutkan, termasuk pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya.

Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai pengedar. Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau hukuman mati.

"Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan terus mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ucap Kasat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team