Ogan Ilir, IDN Times - Dua pengedar sabu yakni Ali (42) dan Andi (36) tak berkutik saat diringkus personel Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) di sebuah pondok Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, OI pada Sabtu (12/7/2025) lalu.
Kedua warga Desa Tanjung Lubuk tersebut tak dapat berkelit, usai petugas yang melakukan penggerebekan menyita sabu seberat sekitar 1 kg dari tangan keduanya. Fakta terungkap jika jaringan narkoba yang melibatkan keduanya, diduga dikelola seorang narapidana (napi) di Provinsi Riau.