Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Herli menjelaskan, penambangan dilakukan itu bermula dari sekelompok masyarakat mengaku tergabung dalam salah satu koperasi, sengaja melakukan aktivitas penambangan. Pemilik lahan yakni Dedi bekerjasama dengan Herman untuk mencari alat berat.
"Lahan yang diklaim masyarakat itu awalnya ada tanam tumbuh pohon karet berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) seluas 850 hektare," jelasnya.
Awalnya aktivitas tambang ilegal ini diketahui pihak kepolisian pada (1/11/2022) lalu. Namun, imbauan polisi tidak ditanggapi serius bahkan kembali melakukan penggalian. Kemudian, aktivitas tersebut dilaporkan pihak LPPBJ ke Polres Lahat. Karena berada di wilayah IUP-nya pada Rabu (2/11/2022) lalu.
"Mereka melakukan aktivitas pengerukan selama sembilan hari dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November. Dari hasil garapan terkumpul sebanyak 30 ton batu bara yang dikarungkan yang rencananya bakal dijual ke perusahaan," terangnya.