Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekaman diduga aksi perundungan siswa SMP Muratara viral di media sosial. (Dok. IDN Times)
Rekaman diduga aksi perundungan siswa SMP Muratara viral di media sosial. (Dok. IDN Times)

Intinya sih...

  • Pihak kepolisian masih mengupayakan diversi dikarenakan masih sama-sama di bawah umur

  • Pelaku akan dikembalikan ke orangtuanya setelah diberi edukasi

  • Unit PPA juga ikut dalam pendampingan terhadap korban dan terduga pelaku

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Rawas Utara, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kini sudah menangkap NR (13) siswa SMP Negeri 1 Rupit, terduga pelaku perundungan yang viral beberapa waktu lalu.

NR diduga melakukan perundungan terhadap AP (13) siswa SMP Negeri 2 Rupit, yang terjadi di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Meskipun sudah melalui proses hukum, namun pihak kepolisian masih mengupayakan diversi dikarenakan terduga pelaku dan korban masih sama-sama di bawah umur.

1. Pelaku akan dikembalikan ke orang tua setelah diedukasi

ilustrasi bullying (pexels.com/@Mikhail-Nilov)

Diketahui, diversi hukum adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari sistem peradilan pidana formal ke jalur di luar pengadilan melalui musyawarah, demi kepentingan terbaik anak, yang bertujuan mencapai perdamaian, menghindari hukuman penjara, dan menanamkan tanggung jawab.

Diversi diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan wajib diupayakan jika ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. 

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin mengatakan, saat ini proses penyidikan masih berjalan. Pihaknya sudah memanggil terduga pelaku memberikan edukasi yang disampaikan langsung Kanit PPA.

"Karena kasus ini melibatkan anak-anak, maka Satreskrim Polres Muratara tetap akan mengupayakan diversi. Kami berpatokan dengan undang-undang peradilan anak, karena pelaku masih 13 tahun ke bawah. Jadi nanti akan dikembalikan kepada orang tuanya, namun dipastikan dahulu," ujarnya, Minggu (14/12/2025)

2. Unit PPA juga ikut dalam pendampingan terhadap korban dan terduga pelaku

Ilustrasi Bullying (Foto: IDN Times)

Nasirin menambahkan, selain pihak kepolisian, pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Muratara juga ikut serta dalam pendampingan terhadap korban dan terduga pelaku, karena sama-sama anak-anak.

"Kami berkolaborasi juga dengan PPA Kabupaten Muratara. Tapi untuk proses hukumnya tetap sama, perlakuannya sesuai dengan undang-undang anak-anak," tegasnya.

3. Polisi sudah Surati pihak sekolah untuk lakukan sosialisasi dan edukasi

ilustrasi bullying (pexels.com/RDNE Stock project)

Selain itu, agar kasus ini tidak terulang kembali, pihaknya sudah menyurati kepada kepala sekolah yang ada di Muratara untuk dilakukan sosialisasi dan edukasi bahaya perundungan kepada para pelajar.

"Kami juga lakukan edukasi ke sekolah-sekolah. Jadi per-Januari 2026, kami sudah bersurat kepada para kepala sekolah yang a ada di Muratara, mungkin akan dilakukan sosialisasi, kolaborasi, memberikan edukasi bahwa perundungan itu tidak boleh jangan terpengaruh terhadap media sosial," ungkap Iptu Nasirin.

Editorial Team