Polisi Tangkap Bapak-Anak Pelaku Pembunuhan Pemuda di Plaju Palembang

- Bapak dan anak bernama Jemy (39) dan Astalone Ramadan ditangkap karena pembunuhan di Plaju, Palembang.
- Keduanya membunuh korban M Ridho (22) karena dendam terhadap kakak sepupu tersangka yang dibunuh korban pada tahun 2022.
- Pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Palembang, IDN Times - Tim Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap bapak dan anak bernama Jemy (39) dan Astalone Ramadan (19) yang merupakan pelaku pembunuhan di Plaju, Palembang. Keduanya ditangkap dalam pelarian saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui pembunuhan itu terjadi dikarenakan dendam terhadap korban yang membunuh kakak sepupu tersangka pada 2022 silam. Korban yang baru lepas menjalani masa hukuman akhirnya diincar oleh kedua pelaku.
"Kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban M Ridho sudah bebas. Keduanya pun langsung mencari korban untuk membalaskan dendam," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (12/8/2025).
1. Korban didatangi di tempat tongkrongan

Haryyo menerangkan, kedua korban berboncengan motor, Sabtu (9/8/2025) lalu, mendatangi tongkrongan korban yang berada tak jauh dari TKP. Keduanya pun spontan memantau kondisi di lokasi dan mendapati korban tengah sendirian dan langsung melakukan penyerangan.
"Tersangka Astalone Ramadan yang membawa senapan angin langsung turun dari motor dan langsung menembak korban sebanyak dua kali ke arah bagian kepala hingga mengenai bagian telinga kanan belakang dan pelipis sebelah kiri," jelas dia.
2. Korban sempat membalas saat ditikam

Karena kaget mendapatkan penyerangan, korban pun berusaha melarikan diri. Kedua pelaku yang melihat itu berusaha melakukan pengejaran, hingga akhirnya korban terjatuh di depan sebuah bengkel di kawasan Plaju.
Jemy yang melihat kesempatan itu langsung mendekati korban dan menghunuskan pisau miliknya ke kepala dan tubuh korban. Alhasil korban mengalami luka tusuk sebanyak 16 lubang dan meninggal di lokasi kejadian.
"Korban masih sempat membalas serangan tersangka Jemy dengan menikam di bagian kepala. Lalu, datang tersangka Astalone Ramadan yang masih membawa senapan angin dan dipukulkan ke bagian leher belakang hingga korban terkapar," jelas dia.
3. Kedua tersangka terancam pidana mati

Atas perbuatannya, bapak dan anak tersebut terancam dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terdakwa dikenakan pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup," jelas dia.