Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar di Betung

- Empat remaja ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Banyuasin.
- Kapolres Banyuasin mengungkapkan penangkapan empat tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian tawuran.
- Tersangka melakukan kekerasan dengan senjata tajam sehingga menyebabkan korban meninggal, barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor disita oleh petugas.
Banyuasin, IDN Times - Empat remaja terlibat tawuran hingga menewaskan seorang pelajar bernama Riski Saputra di Betung, Kabupaten Banyuasin akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya yakni MI (18), RI (17), RY (17) dan AP (21). Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Banyuasin usai terlibat melakukan tawuran dan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal.
1. Empat pelaku ditangkap tak lama usai tawuran

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo mengungkapkan, empat tersangka diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam pascatawuran terjadi Rabu (5/3/2025) dinihari.
"Usai menerima laporan ada satu korban tewas akibat tawuran, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dengan dibantu Jatanras Polda Sumsel akhirnya empat pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka," ujarnya, Kamis (6/3/2025).
2. Korban sempat dibawa ke RS namun tak selamat

Ruri menambahkan, para pelaku melakukan kekerasan tersebut dengan cara melakukan penusukan menggunakan senjata tajam di sekujur badan korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Korban mengalami luka tusuk di badan tepatnya di bagian dada kiri dan kanan, bagian perut, bagian punggung belakang dan pinggang," jelasnya.
Usai menerima luka tusuk, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Pangkalan Balai untuk diberikan pertolongan. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.
3. Polisi sita sajam dan kendaraan milik pelaku

Dari penangkapan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang, sebatang tongkat baseball, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih nopol BG 5976J BW, dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah putih nopol BG 4015J BK.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif. Mari kita isi dengan kegiatan positif, seperti salat berjemaah dan tadarus Alquran. Hindari aksi tawuran, balap liar, bermain petasan yang membahayakan, dan dilarang untuk memainkan musik remix,” tegas Ruri.
Kini keempat pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara.