Polisi Gagalkan 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru. (IDN Times/istimewa)
Polisi belum mendapatkan keterangan lengkap dari kedua pelaku yang masih tidak kooperatif. “Kami akan dalami lagi dengan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk informasi awal yang kami peroleh sebelum penangkapan,” tambahnya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Dedi Hendra Sukma di kawasan Linggau Ilir, Lubuk Linggau Barat II, pada Jumat (8/11/2024). Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke tersangka kedua, Fikriyansyah, yang ditangkap di Perumahan Harapan Jaya, Lubuk Linggau Timur II, Sabtu (9/11/2024) dini hari.