Dua pelaku pembunuh bos car wash di Prabumulih akhirnya ditangkap. (Dok. Polres Prabumulih)
Adapun peran pelaku BR yakni melakukan pemukulan menggunakan linggis berkali-kali bagian belakang saat tidur. Kemudian RSR melakukan penusukan di belakang telinga dan satu bagian di kening kepala korban.
"Usai melakukan pembunuhan, dua tersangka mengambil mobil korban dan handphone lalu berencana kabur ke Bengkulu. Di lokasi kejadian kita temukan barang bukti pisau, carter dalam keadaan patah, sebuah linggis 72 cm, dan sebuah CCTV," ungkapnya.
Setelah kejadian tim Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya pukul 11.00 WIB kedua tersangka berhasil diamankan. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP pidana dan atau 338 KUHP pidana, pasal 365 ayat 4 KUHP pidana dengan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Karena tersangka merupakan anak di bawah umur, penyidikan dan proses peradilan akan mengikuti ketentuan peradilan anak," tegasnya.