Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua pelaku pembunuh bos car wash di Prabumulih akhirnya ditangkap. (Dok. Polres Prabumulih)

Intinya sih...

  • Satreskrim Polres Prabumulih dan Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan pemilik Diamond Car Wash
  • Kedua pelaku merupakan karyawan korban yang merencanakan pembunuhan karena sering mendapatkan perlakuan tidak pantas secara verbal dan fisik
  • Pelaku melakukan pemukulan dan penusukan terhadap korban sebelum kabur ke Bengkulu, namun berhasil diamankan oleh petugas

Prabumulih, IDN Times - Satreskrim Polres Prabumulih bersama Satreskrim Polres Muba berhasil membekuk dua pelaku pembunuh David (32) pemilik cucian mobil Diamond Car Wash di Prabumulih, Rabu (12/3/2025).

Keduanya berinisial RSR (15) dan BR (16) berhasil diamankan petugas ketika melintas di Sungai Lais Kecamatan Betung Kabupaten Muba tak sampai 24 jam usai kejadian. Rupanya kedua pelaku merupakan karyawan korban yang baru seminggu bekerja di Diamond Car Wash.

1. Pelaku ditangkap saat melintas di Lais Muba

Dua pelaku pembunuh bos car wash di Prabumulih akhirnya ditangkap. (Dok. Polres Prabumulih)

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo didampingi Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga dalam rilis, Rabu (12/3/2025) malam mengungkapkan, dua tersangka diamankan saat hendak kabur ke Bengkulu.

"Kami melakukan pengejaran dan mendapati informasi jika mobil korban dibawa kedua tersangka melintas arah Muba. Lalu petugas kami bersama Satreskrim Polres Muba mencegat dan menangkap korban," ujarnya.

Endro menambahkan, motif pembunuhan tersebut dilakukan karena kedua tersangka merasa dendam dengan korban karena sering mendapatkan perlakuan yang tidak pantas secara verbal atau fisik.

"Mereka (pelaku) sering menerima kekerasan fisik dan verbal. Beberapa kali mendapatkan perkataan yang menyakiti hati pelaku sehingga membuat kedua pelaku merencanakan pembunuhan," jelasnya.

2. Kedua pelaku berencana kabur ke Bengkulu

Dua pelaku pembunuh bos car wash di Prabumulih akhirnya ditangkap. (Dok. Polres Prabumulih)

Adapun peran pelaku BR yakni melakukan pemukulan menggunakan linggis berkali-kali bagian belakang saat tidur. Kemudian RSR melakukan penusukan di belakang telinga dan satu bagian di kening kepala korban.

"Usai melakukan pembunuhan, dua tersangka mengambil mobil korban dan handphone lalu berencana kabur ke Bengkulu. Di lokasi kejadian kita temukan barang bukti pisau, carter dalam keadaan patah, sebuah linggis 72 cm, dan sebuah CCTV," ungkapnya.

Setelah kejadian tim Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya pukul 11.00 WIB kedua tersangka berhasil diamankan. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP pidana dan atau 338 KUHP pidana, pasal 365 ayat 4 KUHP pidana dengan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Karena tersangka merupakan anak di bawah umur, penyidikan dan proses peradilan akan mengikuti ketentuan peradilan anak," tegasnya.

3. Pelaku sering dicela dan dilecehkan korban

Dua pelaku pembunuh bos car wash di Prabumulih akhirnya ditangkap. (Dok. Polres Prabumulih)

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka nekat menghabisi bosnya karena dendam sering diperlakukan tidak baik berupa kekerasan fisik dan verbal.

"Kami dendam, dia sering ngomong kasar menyebut kami miskin dan sering melakukan kekerasan. Selain itu sering melakukan pelecehan. Saya ditelanjangi dan dicabuli di kamar," ujar BR.

Editorial Team

EditorYuliani