Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan tiga warga Lampung dan satu warga Banyuasin. Sebanyak 17,2 ton pupuk bersubsidi tersebut disita saat akan dibawa untuk dijual kembali di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ke masyarakat.
"Pupuk ini diduga berasal dari Natar Lampung yang dibawa ke Betung Banyuasin. Ada empat tersangka yang kami tangkap dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi," ungkap Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan, Selasa (26/11/2024).
Dalam kasus itu, Polda Sumsel menetapkan empat orang menjadi tersangka.