Polisi Gagalkan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Sumsel

- 17,2 ton pupuk urea dan NPK disita di Banyuasin
- Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh 4 tersangka
- Pupuk tersebut akan dijual kembali di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ke masyarakat
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan tiga warga Lampung dan satu warga Banyuasin. Sebanyak 17,2 ton pupuk bersubsidi tersebut disita saat akan dibawa untuk dijual kembali di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ke masyarakat.
"Pupuk ini diduga berasal dari Natar Lampung yang dibawa ke Betung Banyuasin. Ada empat tersangka yang kami tangkap dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi," ungkap Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan, Selasa (26/11/2024).
Dalam kasus itu, Polda Sumsel menetapkan empat orang menjadi tersangka.
1. Pupuk dijual di atas HET

Andrie menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial ABT (29) dan IS (30) di Jalan Raya Betung-Sekayu km 64, Banyuasin. Dari penangkapan pertama polisi berhasil mengamankan 10 ton pupuk besubsidi.
Dari situ, polisi mengembangkan kasus dengan menangkap dua tersangka lain berinsial GP (22) dan SO (40). Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan sebanyak 7,2 ton pupuk bersubsidi.
"Pupuk bersubsidi ini rencananya akan dijual di Banyuasin. Modus operandinya dijual di atas harga HET dan para pelaku mengedarkan secara over tap atau membeli putus untuk diantar di tempat," jelas dia.
2. Pelaku sengaja menjual pupuk untuk mendapat keuntungan

Dari barang bukti yang diamankan, polisi menyita pupuk bersubsidi jenis NPK Phosnska sebanyak 125 karung sebesat 6.250 kiloram (kg) serta 219 karung pupuk bersubsidi jenis urea seberat 10.950 kg.
Dari pengakuan salah satu tersangka diketahui bahwa mereka telah menjual pupuk subsidi sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya tertangkap. Selain mengamankan pupuk, polisi juga menyita dua truk milik para pelaku yang digunakan untuk mengangkut pupuk.
"Para pelaku sengaja menjual pupuk eceran ini dengan tujuan mendapat keuntungan," jelas dia.
Polisi pun menetapkan keempatnya menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Darurat nomor 7 tahun 1955 mengenai pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi junto pasal 480 KUHP.
"Para pelaku terancam pidana pencara lima tahun dan denda lima miliar rupiah," jelas dia.
3. Tersangka mengakui dapat keuntungan hingga Rp3 juta per mobil

Tersangka ABT dihadapan pihak kepolisian mengakui elah menjual dan memasarkan pupuk bersubsidi sejak Mei 2024 lalu. Dia telah menjual pupuk bersubsidi sebanyak 7 kali.
"Dari penjualan ini saya mendapat untung Rp15.000 per karung. Untungnya satu mobil truk mencapai Rp3 juta," jelas dia.