Polisi Ciduk 2 Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar di Palembang

Intinya sih...
- Satreskrim Polrestabes Palembang tangkap 2 pelaku tawuran yang menyebabkan pelajar Rio Pratama (15) tewas di TPU Talang Kerikil, Palembang.
- Keluarga korban awalnya mendapat informasi bahwa Rio Pratama menjadi korban begal, namun setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa korban merupakan korban tawuran antar kelompok remaja Lavendos dan The Lagend.
- Polisi menangkap AL (18) dan VR (17), sementara satu pelaku lainnya atas nama MA (18) masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Palembang, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua orang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar bernama Rio Pratama (15) tewas. Kejadian tawuran antarremaja terjadi di Jalan R Sudarman tepatnya TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (23/2/2025) lalu.
Awalnya keluarga korban mendapat informasi bahwa Rio Pratama menjadi korban begal. Namun, setelah pihak keluarga mendatangi TKP, mereka tak percaya korban dibegal sehingga melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa korban merupakan korban tawuran antar kelompok remaja Lavendos dan The Lagend," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Rabu (5/3/2025).
1. Korban mengalami sabetan di kepala
Anwar menjelaskan, aksi tawuran dua kelompok remaja tersebut terjadi karena aksi saling ejek di media sosial. Keributan tersebut berlanjut hingga aksi saling serang ketika kedua kelompok sepakat untuk bertemu di TKP.
"Korban mengalami luka cukup fatal di bagian kepala akibat tebasan celurit sepanjang 1,5 meter dan meninggal dunia di tempat kejadian," jelas Anwar.
2. Satu pelaku masih buron
Dari penyelidikan itu, polisi menangkap dua remaja bernama AL (18) dan VR (17). Keduanya merupakan warga Kalidoni Palembang. Sementara satu pelaku lainnya atas nama MA (18) hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas dia.
3. Korban diserang oleh tiga pelaku
Senada, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono menyebutkan, aksi tawuran ini dipicu aksi saling provokasi di media sosial. Korban diketahui berasal dari kelompok The Lagend sementara pelaku dari kelompok Lavendos.
Saat keributan terjadi, korban sempat berusaha melarikan diri usai dikejar oleh kelompok pelaku. Naas Korban yang berkendara seorang diri menjadi bulan-bulanan pelaku hingga tewas di TKP.
"Korban jatuh setelah terkena bacokan pertama. Lalu tiga pelaku menyerang hingga korban tewas," jelas dia.