Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ia menilai, poin UU Cipta Kerja paling merugikan untuk para buruh. Khususnya tentang pasal tenaga kerja, dan mengenai masa pengangkatan karyawan tetap yang tidak memperhitungkan masa kerja pegawai. Padahal sebelum diubah, ada aturan pengangkatan pegawai dengan minimal berapa lama mereka sudah dikontrak.
"Anggota KASBI semuanya outsourching, terbanyak sektor perkebunan mencapai lebih dari 800 pekerja, pekerja migas ada 800 di Sumsel. Belum termasuk di nasional yang ada ribuan, paling banyak dari Cilacap, Balongan, dan beberapa daerah lain," kata dia.
Khusus di Sumsel, KASBI beranggotakan karyawan retail dengan berjumlah lebih dari 2.900 orang. Namun di antaranya ada yang sudah terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak menerima pesangon penuh.
"Dari retail ada sekitar 60 pegawai dan karyawan dari Jakabaring Sport City (JSC) berkisar 200 orang anggota KASBI. Saat ini tinggal 2.5000-an orang karena ada yang kena PHK. Kami bertanggung jawab untuk bertindak membantu meminta pesangon, sesuaikan dengan masa kerja. Lewat mediasi internal melaui kesepakatan," tambahnya.
Talbi melanjutkan, KASBI dalam waktu dekat akan mengagendakan unjuk rasa di hadapan penguasa daerah. Pihaknya berencana memberikan aspirasi dengan aksi bersama.
"Apakah aksi dilakukan terpusat atau dari daerah masing-masing," timpal dia.