Musi Banyuasin, IDN Times - Di tengah gegap-gempita pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 di Sumatra Selatan (Sumsel), permasalahan tapal batas di sejumlah daerah masih menyisakan polemik. Salah satunya yang terjadi di Dusun 003 Desa Sako Suban, antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Seperti di SD Negeri Sako Suban yang digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Muba, meski klaim lokasi menurut Permendagri No. 76/2014 merupakan wilayah Kabupaten Muratara. Hal ini menunjukkan adanya tumpang tindih administratif yang memengaruhi aspek legal, sosial, dan politik di kawasan tersebut.