Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polemik Pilkada di Tapal Batas, Warga Muba tapi Nyoblos di Muratara

(Warga Desa Sako Suban saat baru saja menyalurkan hak pilihnya) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
- Permasalahan tapal batas di Dusun 003 Desa Sako Suban antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih menyisakan polemik.
- SD Negeri Sako Suban digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Muba, meski klaim lokasi menurut Permendagri No. 76/2014 merupakan wilayah Kabupaten Muratara.
- Kondisi tersebut menandakan bahwa daerah itu dipaksakan oleh pihak otoritas pusat sebagai daerah baru, dengan dugaan terkait kepentingan perusahaan tambang dan berpotensi memicu konflik agraria di Pulau Sumatera.
Musi Banyuasin, IDN Times - Di tengah gegap-gempita pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 di Sumatra Selatan (Sumsel), permasalahan tapal batas di sejumlah daerah masih menyisakan polemik. Salah satunya yang terjadi di Dusun 003 Desa Sako Suban, antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Seperti di SD Negeri Sako Suban yang digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Muba, meski klaim lokasi menurut Permendagri No. 76/2014 merupakan wilayah Kabupaten Muratara. Hal ini menunjukkan adanya tumpang tindih administratif yang memengaruhi aspek legal, sosial, dan politik di kawasan tersebut.
Editorial Team
EditorYuliani
EditorYogie Fadila
Follow Us