Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Press rilis kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Polda Sumsel bantah intervensi atas kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.
  • Ayah korban, Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Kalimantan Barat; ibu korban, Sri Meilina, pengusaha kain tenun di Palembang.
  • Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat; proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan memastikan tidak ada intervensi atas kasus penganiayaan dokter koas di Palembang. Dugaan intervensi muncul dari kekhawatiran netizen melihat sosok orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsri berinisial LY, dianggap memiliki jabatan mentereng sekaligus pengusaha di Palembang.

"Pertama tidak ada intervensi atas kasus ini. Lalu kedua terkait kasus, siapa bapaknya bukan hubungan kami," ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Sabtu (14/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di