Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sumsel Tangkap 6 Pelaku Begal, Modus Pura-pura Tawuran

Enam Pelaku tawuran di Palembang ditangkap dengan modus pura-pura tawuran (Dok: Polda Sumsel)
Enam Pelaku tawuran di Palembang ditangkap dengan modus pura-pura tawuran (Dok: Polda Sumsel)
Intinya sih...
  • Polisi sita alat bukti kendaraan dan gawai korban
  • Polisi buru empat pelaku lain
  • Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Sebanyak enam orang pemuda di Palembang ditangkap polisi lantaran melakukan aksi begal dengan modus berpura-pura melakukan tawuran di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Aksi begal yang dilakukan kelompok itu berlangsung pada Selasa (10/6/2025) Jalan Perjuangan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

"Korban yang sedang membawa motor dicegat para pelaku dan langsung dikeroyok oleh kelompok para pelaku hingga mengalami luka robek di bagian kepala," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, Selasa (5/8/2025).

1. Polisi sita alat bukti kendaraan dan gawai korban

Enam Pelaku tawuran di Palembang ditangkap dengan modus pura-pura tawuran (Dok: Polda Sumsel)
Enam Pelaku tawuran di Palembang ditangkap dengan modus pura-pura tawuran (Dok: Polda Sumsel)

Keenam pelaku yang ditangkap yakni, Chandra (20), Aldino (20), Aldi Hajaya (20), Rahmat (21), Fajarudin (27), dan Angga (21) di Jalan Irigasi, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang pada Senin (4/8/2025). Dari hasil pemeriksan, para pelaku tidak hanya mengambil motor korban namun turut melakukan aksi pencurian gawai milik korban.

"Dari tangan para pelaku kami menyita, 1 unit handphone Xiaomi milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi," jelas dia.

2. Polisi buru empat pelaku lain

Ilustrasi Tawuran (Foto: IDN Times)
Ilustrasi Tawuran (Foto: IDN Times)

Menurut Johannes, masih ada empat pelaku lain yang hingga saat ini masih buron dan dalam pengejaran polisi. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait modus begal yang dilakukan polisi.

"Untuk pelaku lain masih kami buru sampai tuntas," jelas dia.

3. Pelaku terancam pidana penjara lima tahun

Ilustrasi tawuran. (IDN Times/ Aditya Pratama)
Ilustrasi tawuran. (IDN Times/ Aditya Pratama)

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, keenam pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan, Tindakan para pelaku dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.

"Para pelaku diancam pidana penjara lima tahun penjara," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us