Polda Sumsel Tangkap 6 Pelaku Begal, Modus Pura-pura Tawuran

- Polisi sita alat bukti kendaraan dan gawai korban
- Polisi buru empat pelaku lain
- Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP
Palembang, IDN Times - Sebanyak enam orang pemuda di Palembang ditangkap polisi lantaran melakukan aksi begal dengan modus berpura-pura melakukan tawuran di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Aksi begal yang dilakukan kelompok itu berlangsung pada Selasa (10/6/2025) Jalan Perjuangan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
"Korban yang sedang membawa motor dicegat para pelaku dan langsung dikeroyok oleh kelompok para pelaku hingga mengalami luka robek di bagian kepala," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, Selasa (5/8/2025).
1. Polisi sita alat bukti kendaraan dan gawai korban

Keenam pelaku yang ditangkap yakni, Chandra (20), Aldino (20), Aldi Hajaya (20), Rahmat (21), Fajarudin (27), dan Angga (21) di Jalan Irigasi, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang pada Senin (4/8/2025). Dari hasil pemeriksan, para pelaku tidak hanya mengambil motor korban namun turut melakukan aksi pencurian gawai milik korban.
"Dari tangan para pelaku kami menyita, 1 unit handphone Xiaomi milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi," jelas dia.
2. Polisi buru empat pelaku lain

Menurut Johannes, masih ada empat pelaku lain yang hingga saat ini masih buron dan dalam pengejaran polisi. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait modus begal yang dilakukan polisi.
"Untuk pelaku lain masih kami buru sampai tuntas," jelas dia.
3. Pelaku terancam pidana penjara lima tahun

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, keenam pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan, Tindakan para pelaku dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.
"Para pelaku diancam pidana penjara lima tahun penjara," jelas dia.