Palembang, IDN Times - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya yang mengalami kecelakaan di jurang Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, bakal disidang dalam waktu dekat setelah Polda Sumsel melengkapi dan mengirim berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
"Berkas penyidikan terhadap pemilik bus PO Sriwijaya sudah rampung dan P21. Ke depan akan langsung kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, secepatnya pekan depan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi kepada IDN Times, Senin (21/9/2020).
Kecelakaan bus PO Sriwijaya terjadi pada 23 Desember 2019. Sebanyak 35 orang kehilangan nyawa, tak hanya penumpang tapi sopir bus juga meninggal.
