Palembang, IDN Times - Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya memastikan kasus kekerasan terhadap dokter di Musi Banyuasin (Muba) terus berproses secara hukum, meski pihak terlapor sudah meminta maaf secara pribadi. Dalam perkara itu, terlapor yang merupakan keluarga pasien dikenakan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan dan tentunya akan diawali dulu dengan penyelidikan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP," ungkapnya, Sabtu (16/8/2025).