Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Polda Sumsel mengingatkan Debt Collector agar tidak melakukan penyitaan kendaraan dengan mekanisme ambil paksa, yang dianggap melanggar hukum.
  • Proses penarikan kendaraan yang berhubungan dengan utang piutang harus sesuai proses peradilan dan SOP, tidak arogan dan intimidasi.
  • Kasus pengambilalihan kendaraan secara paksa meresahkan masyarakat karena tak memiliki kepastian, seperti kasus perselisihan dengan 12 Debt Collector di Palembang.

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengingatkan Debt Collector (DC) agar tidak semena-mena melakukan tugasnya. Penyitaan kendaraan dengan mekanisme ambil paksa di jalanan merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, penyitaan kendaraan harus diselesaikan lewat proses peradilan. Para DC dinilai tak berhak melakukan penyitaan hingga intimidasi.

"Sudah salah (luar proses peradilan) menimbulkan masalah baru. Ini juga bentuk peringatan bagi perusahaan finance kemudian berkaitan Debt Collector, bahwa mereka harus menjalakan pekerjaannya secara SOP, tidak arogan dengan upaya paksa," ungkap Sunarto, Senin (25/3/2024).

1. Masalah utang tidak diselesaikan lewat kekerasan

Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Dirkrimsmum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sunarto menerangkan, jika upaya penarikan kendaraan yang berhubungan dengan utang piutang tidak patut dilakukan dengan paksa dan melawan hukum.

Ia menyebut aturan khusus dalam prosedur penarikan kendaraan bermotor karena kreditnya bermasalah, diatut lewat Undang-Undang (UU) nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Bekerjalah sesuai koridor, bahwa proses Fidusia harus melalui roses pengadilan. Permasalahan utang tidak diselesaikan dengan upaya paksa dan melawan hukum," jelas dia.

2. Penyitaan kendaraan sudah meresahkan masyarakat

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto (Dok: Polda Sumsel)

Sunarto menilai, kasus pengambilalihan kendaraan secara paksa di jalan sudah sering terjadi. Kejadian itu meresahkan masyarakat karena objek utang atau kendaraan yang disita tidak memiliki kepastian.

"Mobil diambil paksa dan dirampas, kemudian barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan permasalahan utang turut disita. Dari penyitaan ini tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan," ungkap Sunarto.

3. Kronologi penyerangan Debt Collector

Potongan video dugaan penembakan oleh oknum polisi di Palembang (Dok: istimewa)

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi Polres Lubuk Linggau Aiptu FN terlibat perselisihan dengan 12 Debt Collector di Palembang. Hal itu membuat FN emosi hingga melakukan penyerangan menggunakan pistol jenis Air Softgun dan senjata tajam jenis sungkur, Sabtu (23/3/2024).

Kedua korban terluka dan dilarikan ke RS Siloam Palembang untuk menjalani perawatan. Polisi pun sudah mengamankan pelaku dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Saat ini juga yang bersangkutan sedang diperiksa Propam. Sekarang masih saksi kalau ada bukti bisa langsung dijadikan tersangka. Hasilnya akan kita sampaikan nanti setelah kita melakukan penyelidikan maksimal," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Editorial Team