Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengingatkan Debt Collector (DC) agar tidak semena-mena melakukan tugasnya. Penyitaan kendaraan dengan mekanisme ambil paksa di jalanan merupakan perbuatan melanggar hukum.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, penyitaan kendaraan harus diselesaikan lewat proses peradilan. Para DC dinilai tak berhak melakukan penyitaan hingga intimidasi.
"Sudah salah (luar proses peradilan) menimbulkan masalah baru. Ini juga bentuk peringatan bagi perusahaan finance kemudian berkaitan Debt Collector, bahwa mereka harus menjalakan pekerjaannya secara SOP, tidak arogan dengan upaya paksa," ungkap Sunarto, Senin (25/3/2024).