(Polda Sumsel grebek aktivitas Illegal Logging di kabupaten Musi Banyuasin) IDN Times/istimewa
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kayu-kayu yang diamankan dari berbagai jenis seperti labu, sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang dan racuk. Kayu-kayu tersebut akan diolah menjadi kepingan papan.
Selain mengamankan kayu hutan, Polda Sumsel juga menangkap tiga orang pelaku yakni SP (48) sebagai pengurus pengolahan kayu hasil bumi, dan SW (62) bertugas di bagian keuangan, serta YS (46) yang menangani pengolahan kayu.
"Kami masih mendalami apakah kayu-kayu ini ditebang sendiri, atau ada orang lain yang melakukan penebangan, serta dijual kemana saja kayu-kayu ini," ujarnya, Kamis (7/9/2023).