Palembang, IDN Times -Sindikat pembuat mi basah berbahan campuran formalin yang dijual di wilayah Sumsel, berhasil dibongkar Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Selain menyita 2,4 ton mi basah dari pabrik yang terletak di Jalan Putri Rambut Selako, Lorong Jadida, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, polisi meringkus pemilik pabrik, Franky Wijaya alias Ahua, saat lagi meproduksi mi basah, pada Rabu (4/12) pekan lalu.
"Pabrik ini sudah beroperasi empat tahun lalu atau sekitar tahun 2015. Dirinya sengaja mencampurkan formalin, agar tekstur mi yang dibuat baik dan tahan lama," jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol zulkarnain, Selasa (10/12).