Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

IDN Times, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang terjadi di wilayah Palembang. Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami jasa penyalur asisten rumah tangga atau ART yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Pemilik jasa penyaluran ART tersebut diketahui merupakan seorang perempuan berinisial HM (31) yang menggerakkan lini bisnisnya melalui CV HAM. Dua korbannya dipekerjakan sebagai babysitter dan perawat lansia.

"Dari sana anggota Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, menemukan data anak di bawah umur sekitar 16 tahun yang sudah disalurkan ke majikannya," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Sabtu (23/11/2024).

1. Pelaku potong gaji para ART

Rilis penangkapan pelaku TPPO oleh Dirkrimsus Polda Sumsel (Dok: Polda Sumsel)

Anwar menambahkan, dari hasil pemeriksaan polisi menemukan jika perusahaan penyalur ART tersebut tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2021 silam dimana sudah lebih dari 140 tenaga kerja yang disalurkan.

"Gaji yang diterima oleh ART juga dipotong oleh HM selaku pemilik jasa penyaluran. Gaji yang diterima Rp1,7 juta hanya saja yang sampai ke para korban hanya setengah dari nominal tersebut," jelas dia.

2. Dua muncikari jual anak di bawah umur ditangkap

Editorial Team

Tonton lebih seru di