IDN Times, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang terjadi di wilayah Palembang. Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami jasa penyalur asisten rumah tangga atau ART yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Pemilik jasa penyaluran ART tersebut diketahui merupakan seorang perempuan berinisial HM (31) yang menggerakkan lini bisnisnya melalui CV HAM. Dua korbannya dipekerjakan sebagai babysitter dan perawat lansia.
"Dari sana anggota Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, menemukan data anak di bawah umur sekitar 16 tahun yang sudah disalurkan ke majikannya," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Sabtu (23/11/2024).