Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan politisi Hanura dan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Mularis Djahri, resmi bebas kemarin, Senin (17/10/2022). Bebasnya Mularis dari jerat hukum karena kekurangan bukti dari penyidik langsung dibantah Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menilai, bebasnya Mularis tidak memiliki kaitan dengan penyidik yang tak dapat membuktikan tuduhan.

"Berkas penahanan belum lengkap sedangkan masa tahanannya sudah habis," ungkap Supriadi, Selasa (18/10/2022).

1. Penyidik akan terus melengkapi bukti

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Supriadi, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel akan mempelajari berkas yang ada. Bila berkasnya sudah rampung, maka Mularis bakal dipanggil untuk ditahan lagi.

"Jadi bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan," jelas dia.

2. Mularis bebas setelah ditahan 120 hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di