Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban. Korban merupakan wajib pajak berinisial JD (44). Ia mendatangi Kantor UPTD Kantor Samsat Musi Rawas, Rabu (28/9/2022) pukul 10.00 WIB.
"Ketika itu, korban JD ingin membayar pajak kendaraan dan memutasikan surat kendaraannya. Dia bertemu pelaku dan meminta bantuan untuk mengurusnya," jelasnya.
Pelaku lalu menerima STNK dan BPKB asli dari korban, serta uang senilai Rp7.000.000 dengan janji akan mengurusnya dalam waktu satu bulan. Namun, pelaku tidak memproses kendaraan milik korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sebanyak 39 kali terhadap pemilik kendaraan, termasuk 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan sepeda motor," bebernya.