Palembang, IDN Times - Permintaan AKBP Dalizon untuk mengungkap kasus penerimaan suap dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) dengan mengajukan Justice Collaborator (JC), ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (PN) Palembang. Pengajuan JC dinilai Majelis Hakim tak bisa dikabulkan karena ada persyaratan yang tak terpenuhi.
"Terdakwa merupakan pelaku utama, maka tidak masuk dalam persyaratan sehingga JC Dalizon belum terpenuhi. Kami dengan ini menolak JC terdakwa," jelas Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, Kamis (19/10/2022).