PN Tipikor Palembang Tolak Justice Collaborator AKBP Dalizon

Palembang, IDN Times - Permintaan AKBP Dalizon untuk mengungkap kasus penerimaan suap dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) dengan mengajukan Justice Collaborator (JC), ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (PN) Palembang. Pengajuan JC dinilai Majelis Hakim tak bisa dikabulkan karena ada persyaratan yang tak terpenuhi.
"Terdakwa merupakan pelaku utama, maka tidak masuk dalam persyaratan sehingga JC Dalizon belum terpenuhi. Kami dengan ini menolak JC terdakwa," jelas Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, Kamis (19/10/2022).
1. Hakim tak melihat fakta baru persidangan
Penolakan JC sangat disayangkan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Anwarsyah Tarigan. Menurutnya, kasus yang menjerat Dalizon bukan perkara hukum yang dilakukan Dalizon seorang diri.
Ada beberapa nama Perwira Menengah (Pama) Polri yang terlibat, di antaranya seorang polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) dan tiga Komisaris Polisi (Kompol).
"Terkait pengakuan terdakwa pada persidangan, ada fakta terbaru yang harusnya meringankan vonis. Itu bisa menjadi satu pertimbangan yang meringankan, termasuk penolakan JC juga kita sayangkan," ungkap dia.