Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AKBP Dalizon kanan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU timur (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Permintaan AKBP Dalizon untuk mengungkap kasus penerimaan suap dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) dengan mengajukan Justice Collaborator (JC), ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (PN) Palembang. Pengajuan JC dinilai Majelis Hakim tak bisa dikabulkan karena ada persyaratan yang tak terpenuhi.

"Terdakwa merupakan pelaku utama, maka tidak masuk dalam persyaratan sehingga JC Dalizon belum terpenuhi. Kami dengan ini menolak JC terdakwa," jelas Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, Kamis (19/10/2022).

1. Hakim tak melihat fakta baru persidangan

Istri AKBP Dalizon Dwi Septiani berikan kesaksian soal uang dalam kardus (Dok:istimewa)

Penolakan JC sangat disayangkan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Anwarsyah Tarigan. Menurutnya, kasus yang menjerat Dalizon bukan perkara hukum yang dilakukan Dalizon seorang diri.

Ada beberapa nama Perwira Menengah (Pama) Polri yang terlibat, di antaranya seorang polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) dan tiga Komisaris Polisi (Kompol).

"Terkait pengakuan terdakwa pada persidangan, ada fakta terbaru yang harusnya meringankan vonis. Itu bisa menjadi satu pertimbangan yang meringankan, termasuk penolakan JC juga kita sayangkan," ungkap dia.

2. Atasan dan bawahan Dalizon luput dari hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di