Palembang, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Juarsah, kembali dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyeret nama Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Juarsah hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel) pada Selasa (20/10/2020). Ia menegaskan tidak mengetahui apalagi menerima uang dari hasil pembagian fee sebesar Rp13,4 miliar, atau 10 persen dari total proyek pembangunan 16 jalan di Muara Enim senilai Rp130 miliar.
"Beberapa kali saya disebut terima uang, mau Rp3 miliar, Rp2 miliar atau Rp1 miliar, saya tidak tahu. Itu fitnah dan tidak benar, bisa saya laporkan soal fitnah itu, tetapi belum saya laporkan," ungkap Juarsah di ruang sidang Tipikor PN Palembang.