Palembang, IDN Times -Sidang perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (3/12), berlangsung hingga malam hari.
Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muaraenim, Juarsyah dan Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB.
Dalam sidang tersebut, seperti yang diberitakan IDN Times sebelumnya, bahwa Ahmad Yani selalu berkilah dan menjawab lupa saat ditanya JPU, juga diikuti kedua saksi berikutnya, yang tak lain Juarsah dan Aries HB.
Juarsyah yang ditanya JPU mengatakan, heran dan bingung atas keterlibatan penerimaan fee proyek yang dituduhkan kepada dirinya yang disebut menerima Rp3 miliar.
"Saya tidak mengenal Robi Okta Fahlevi (terdakwa), saya juga tidak mengetahui bentuk proyeknya seperti apa," sangkal Juarsyah dalam sidang, Selasa (3/12) malam.