Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan Kopda Bazarsah kembali dimulai dengan agenda Pledoi. Terdakwa hadir dan membacakan nota pembelaannya diwakilkan oleh kuasa hukumnya Kapten CHK Yahri Sitorus.
Dalam pembelaannya, Sitorus mengatakan bahwa terdakwa terpaksa melakukan penembakan lantaran tekanan tinggi guna mempertahankan nyawa yang terancam. Sehingga pasal 340 KUHP dinilai tidak tepat diberikan kepada terdakwa.
"Pembuktian dari Oditur soal dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan terdakwa kami anggap tidak dipenuhi. Sehingga, soal pasal 340 KUHP harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima," ungkap Yahri, Senin (28/7/2025).