Pimpinan Ponpes di Muara Enim Diduga Cabuli Santriwati

- ASP (30) ditangkap karena dugaan tindakan asusila terhadap dua santriwati di Ponpes Desa Menanti, Muara Enim.
- Pencabulan terjadi tahun lalu dan baru terungkap pada Rabu (27/11/2024), kejadian dilakukan di kamar pribadi pelaku.
- Para santri langsung dipulangkan usai merebaknya kasus ini, aktivitas belajar mengajar di Ponpes dihentikan sementara.
Muara Enim, IDN Times - Unit Reskrim Polres Muara Enim mengamankan ASP (30) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Menanti di Muara Enim kasus dugaan tindakan asusila.
Pengungkapan kasus ini bermula dari salah satu keluarga santriwati yang menjadi korban, melaporkan pimpinan Ponpes tersebut ke Polres Muara Enim atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap dua santriwati.
1. Korban dan temannya dipanggil ke kamar pelaku

Kepala Desa Menanti, Damai mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi tahun lalu dan baru terungkap pada Rabu (27/11/2024) kemarin.
"Korbannya adalah santriwati berusia 18 tahun. Kronologi kejadian pencabulan yang dialami santriwati ini, dilakukan oknum pimpinan Ponpes ASP di kamar pribadinya," ujarnya Senin (2/12/2024).
Kejadian bermula saat pelaku ASP, memanggil korban dan temannya santriwati lain berinisial WS (21), untuk datang ke kamar pelaku. Saat kedua santriwati tersebut sampai di kamar pelaku, secara tiba-tiba pelaku ASP, langsung saja memeluk korban dari arah depan.
Di kamar tersebut korban dan saksi dipaksa untuk memuaskan pelaku. Usai melakukan aksinya, kemudian pelaku langsung menyuruh saksi dan korban kembali lagi ke pondoknya untuk tidur.
2. Aktivitas belajar mengajar di Ponpes tersebut kini dihentikan

Agar korban dan saksi menyimpan apa yang mereka alami, pelaku mengiming imingi akan membangunkan rumah untuk korban dan saksi.
"Sementara aktivitas belajar mengajar di Ponpes tersebut kini dihentikan sejak merebaknya kasus ini. Para santriwan dan santriwati yang sedang menuntut ilmu di ponpes tersebut dipulangkan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut oleh pihak ponpes," jelasnya.
3. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Muara Enim

Diketahui, Ponpes ini sudah berdiri selama 5 tahun dengan jumlah santri kurang lebih 80 orang. Kasus dugaan pencabulan tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson membenarkan hal tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Muara Enim untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku sedang dalam proses penyidikan di Mapolres Muara Enim,” ujar Darmanson singkat.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62812-7831-593