Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Anak di bawah umur dugaan menjadi korban kekerasan pihak keamanan di pasar Jakabaring Palembang.
  • Keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan ke SPKT Polrestabes Palembang dan berharap pelaku kekerasan dapat ditindak hukum.
  • Korban mengalami penganiayaan oleh empat orang petugas keamanan pasar dengan menggunakan pipa dan selang, serta dikurung di pos keamanan.

Palembang, IDN Times - Seorang anak di bawah umur berinisial MR (12) diduga menjadi korban kekerasan pihak keamanan di salah satu pasar di kawasan Jakabaring Palembang. Korban dituduh melakukan pencurian sayur meski faktanya hanya mencari sayuran sisa untuk membantu ekonomi keluarganya, Minggu (2/2/2025) lalu.

Mendapati anaknya mengalami penganiayaan, Mustas Husin (59) akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan itu ke SPKT Polrestabes Palembang. Keluarga korban berharap pelaku kekerasan dapat segera ditindak secara hukum.

"Anak ini bersama temannya hanya mencari sayuran sisa di pasar. Mereka melakukan ini karena faktor ekonomi, bukan untuk mencuri. Tapi malah ditangkap, disiksa, dan dikurung di pos keamanan pasar dari pagi hingga siang," ungkap Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, Jumat (7/2/2025).

1. Tangan korban dijepit dengan kaki meja

Luka memar di tubuh bocah di Palembang usai disiksa petugas keamanan pasar (Dok: Kuasa Hukum)

Conie menjelaskan, korban mengalami penganiayaan oleh empat orang petugas keamanan pasar. Korban mengalami kekerasan sejak fisik dan mental secara kejam. Dari keterangan korban, diketahui bahwa dirinya disiksa menggunakan pipa, hingga selang yang dipukulkan ke tubuhnya.

Tak sampai disana, tangan korban juga dijepit oleh pihak keamanan pasar dengan kaki meja.

"Kaki meja dijepitkan ke tangan, kepala digunduli. Tubuhnya penuh dengan bekas luka merah akibat pukulan pipa dan selang. Kami sangat menyesalkan tindakan ini," jelas dia.

2. Kuasa hukum nilai seharusnya korban diproses hukum bukan disiksa

Luka memar di tubuh bocah di Palembang usai disiksa petugas keamanan pasar (Dok: Kuasa Hukum)

Senada, Novel Suwa dari LBH Bima Sakti yang mendampingi korban mengatakan jika korban selain disiksa juga dikurung di salah satu pos keamanan di area pasar. Pihaknya menyayangkan main hakim sendiri yang dilakukan petugas keamanan pasar bukan menyelaikan persoalan secara hukum.

"Kalau memang anak ini diduga mencuri, seharusnya diserahkan ke pihak berwajib, bukan malah disiksa. Ini adalah kekerasan terhadap anak di bawah umur yang tidak bisa ditoleransi," jelas dia.

3. Polisi dalami laporan keluarga korban

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan mengenai dugaan penyiksaan anak di bawah umur di salah satu area pasar di kawasan Jakabaring. Laporan tersebut saat ini tengah didalami oleh unit PPA Polrestabes Palembang.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan di Unit PPA," jelas dia,

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan terhadap anak

ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62812-7831-593

Editorial Team