Palembang, IDN Times - Sejumlah petani sawit swadaya di Sumatra Selatan (Sumsel) diminta membentuk Koperasi Unit Desa (KUD). Lewat KUD, petani bisa menjual Tandan Buah Segar (TBS) sesuai harga petani plasma yang ditentukan Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel.
"Penjualan sawit akan lebih terkordinir melalui kelembagaan yang bermitra dengan pabrik. Keuntungannya, petani mendapatkan kepastian sesuai dengan harga Tim Penetapan Harga TBS Sumsel," ungkap Analisis PSP Ahli Madya dari Disbun Sumsel, Rudi Arpian, Rabu (31/8/2022).