Ogan Ilir, IDN Times - Seorang petani bernama Her alias CN (31), warga Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel), tak bisa berkutik saat ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI).
Tersangka dilaporkan karena sudah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DA (7) pada 17 November 2020 lalu.
"Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada saksi. Lalu saksi menceritakan perlakuan tersangka ke orangtua korban. Dari sana baru dilaporkan sehingga tim langsung bergerak menangkap pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara, Jumat (25/12/2020).