Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel merespons keluhan pengusaha logistik terkait aturan penyaluran BBM subsidi solar pada malam hari.

  • Pengisian BBM jenis Bio Solar dibatasi hanya dapat diisi pada pukul 22.00-04.00 WIB, namun pasokan tetap aman.

  • Masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan BBM jenis Biosolar di sejumlah SPBU yang melayani seluruh konsumen selama jam operasional.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel merespons keluhan para pengusaha angkutan logistik terkait aturan penyaluran BBM subsidi jenis solar yang hanya dilakukan pada malam hari. Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel yang bertujuan memperlancar antrean distribusi BBM subsidi.

"Pertamina turut menudukung SE yang dikeluarkan gubernur. Pengaturan ini untuk menjaga kelancaran distribusi BBM subsidi, memastikan penyaluran tepat sasaran," ungkap Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, Selasa (25/11/2025).

1. Pasokan bio solar tetap aman

Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru menandatangani Surat Edaran (SE) Pengaturan Pengisian BBM Jenis Solar di SPBU di Wilayah Kota Palembang. Aturan dikeluarkan lantaran antrean BBM yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan kemacetan diberbagai titik.

Dari 18 titik SPBU di Kota Palembang, empat di antaranya dilarang menjual BBM bersubsidi jenis solar karena berada di titik vital rawan kemacetan. Sementara 14 SPBU lainnya hanya bisa menyalurkan pada malam hingga dini hari.

"Perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi pasokan BBM jenis Biosolar ke SPBU, melainkan mengatur kelancaran penyaluran kepada konsumen agar lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, khususnya pada jam operasional," jelas dia.

2. Masyarakat diminta beli BBM sesuai peruntukan

Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rusminto menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 mengenai pengisian BBM jenis tertentu pada sistem transportasi meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning dan angkutan barang. Sementara angkutan tambang dan perkebunan dilarang memperoleh subsidi yang ada.

"Sehingga kita mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai peruntukannya serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pelayanan di seluruh SPBU Kota Palembang," jelas dia.

3. Daftar SPBU yang menjual solar siang hari

Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sesuai SE Gubernur Sumsel, memuat empat SPBU tidak lagi menyalurkan solar, yakni SPBU Celentang-Kenten-Sako, Jalan Ahmad Yani Plaju, dan Demang Lebar Daun.

Sebanyak 14 SPBU tetap melayani pengisian solar pada malam hari mulai pukul 22.00-04.00 WIB, yaitu SPBU di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II Km 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, serta Wolter Monginsidi Patal Pusri.

Layanan malam hari juga tersedia di SPBU Jalan R. Soekamto, Kol. H. Burlian Km 7, A. Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogam Pal 7 Kertapati, dan Gubernur H. Bastari.

Sementara layanan BBM jenis Biosolar di sejumlah SPBU yang melayani seluruh konsumen selama jam operasional, yaitu:

  • SPBU 2430118 – Jalan Bypass Musi II

  • SPBU 24302123 – Jalan Mayor Jenderal Yusuf Singa Dikane

  • SPBU 24301161 – Jalan Bypass Soekarno Hatta

  • SPBU 24302164 – Jalan Walikota Jenderal Yusuf Singa Dikane

  • SPBU 2430198 – Jalan Alang-alang Lebar Soekarno Hatta

  • SPBU 2430223 – Jalan Raya Kertapati

  • SPBU 2430196 – Jalan Soekarno Hatta

Editorial Team