Persaingan Dagang dan Dendam Jadi Motif Pencurian Gerobak Siomay

- Pelaku mencuri gerobak Siomay karena dendam dengan perkataan korban
- Gerobak korban disembunyikan di kawasan Tanjung Barangan sebagai akibat dari perselisihan
- Tersangka terancam pidana 7 tahun penjara karena menyembunyikan gerobak korban untuk mengurangi saingan dalam dagang
Palembang, IDN Times - Seorang pedagang Siomay bernama Haidir Wahyudi di Palembang harus berurusan dengan hukum usai ditangkap polisi lantaran mencuri gerobak dagangan milik rekannya sendiri bernama Hartina (39).
Tersangka yang sama-sama berjualan Siomay di samping SPBU Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, mengaku tak memiliki niat mencuri gerobak tersebut melainkan hanya ingin menyembunyikannya lantaran keduanya terlibat selisih paham.
"Saya menyewa mobil pick up dengan harga Rp200 ribu, untuk mengangkut gerobak Siomay dia (korban) dan membawanya ke Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang," ungkap Tersangka, Haidir, Jumat (8/8/2025).
1. Pelaku mengaku dendam dengan perkataan korban

Menurut Haidir, dirinya sengaja mengangkut gerobak tersebut lantaran dendam karena tersinggung dengan perkataan korban di hari kejadian, Selasa (5/8/2025). Menurutnya, pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB dirinya memesan mobil untuk mengangkut gerobak karena sering mendengar perkataan tak pantas keluar dari mulut korban.
"Karena dendam, saya nekat melakukan aksi itu," jelas dia.
2. Gerobak korban disembunyikan di kawasan Tanjung Barangan

Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan mengatakan, meski dalih korban melakukan aksinya karena dendam, perbuatan tersebut tetap diakui sebagai pencurian. Pihaknya langsung menangkap tersangka dan melakukan penahanan.
"Antara tersangka dan korban ada perselisihan, sehingga tersangka nekat melakukan pencurian gerobak Siomay milik korban dan disembunyikan di daerah Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang," jelas dia.
3. Tersangka terancam pidana 7 tahun penjara

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka sengaja melakukan aksi pencurian tersebut dengan harapan mengurangi saingan dalam dagang. Gerobak dagang milik korban tidak dijual oleh tersangka melainkan hanya disimpan. .
"Atas ulahnya tersangka ini terancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun," jelas dia.