Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)

Palembang, IDN Times - Perkara saling lirik saat menenggak minuman keras membuat dua pemuda di Palembang berkelahi hingga salah satunya meninggal dunia. Kasus perkelahian berujung maut tersebut terjadi antara korban Eko Saputra (31) dengan tersangka Kgs M Ridho Rizki alias Edo (24).

"Kejadian perkelahian berujung salah satu meninggal dunia terjadi di 7 Ulu Palembang. Perkara pembunuhan ini terjadi karena mereka saling lirik," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Jumat (11/3/2022).

1. Tersangka melarikan diri usai membunuh

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Tri menjelaskan, tersangka Ridho kesal lirikan korban terasa meremehkan dirinya. Tersangka secara tiba-tiba menghunuskan senjata tajam ke bagian dada serta leher korban.

"Tersangka yang melihat korban tersungkur langsung melarikan diri," ujar dia.

2. Tak ada dendam dalam pembunuhan ini

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Usai mendapat laporan kejadian pembunuhan, tim Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus para saksi. Tersangka diamankan lima jam usai kejadian pembunuhan tak jauh dari lokasi.

"Tidak ada dendam. Murni karena pengaruh minuman keras. Mereka sedang nongkrong sambil minum miras, lalu selisih paham dan terjadilah perkelahian serta pembunuhan," jelas dia.

3. Tersangka terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat)," tutup dia.

Editorial Team